Peranan Data Logger Dalam Pengelolaan Kualitas Lingkungan

Dalam era industri global saat ini diperkirakan lebih dari 70% pertumbuhan industri khususnya di Pulau Jawa akan terpusat diwilayah perkotaan dan sekitarnya, hal ini berakibat meningkatnya pencemaran lingkungan yang semakin tinggi. Pemerintah melalui peraturan perundangan mengenai lingkugan hidup (UU No. 4 Tahun 1982, PP No. 20 Tahun 1993, KepMen LH No. Kep-02/MEKLH/I/1988, KepMen LH No. KEP-03/MENLH/II/1991, KepMen LH No. 12 Tahun 1994) telah berupaya untuk melindungi kelestarian lingkungan yang dewasa ini terus dilaksanakan guna memberi tekanan kepada pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kenyataannya yang ada di lapangan, sampai saat ini masih muncul pencemaran pencemaran yang dilakukan oleh beberapa industri yang belum sadar lingkungan dan tidak dapat dipantau secara terus menerus oleh pihak yang berwenang.

Sehingga hal ini menimbulkan banyak persoalan yang tidak diinginkan seperti jatuhnya korban penduduk maupun makhluk hidup lainnya. Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena masih adanya beberapa kendala dalam penanganannya seperti terbatasnya kemampuan instansi dan kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan yang dicirikan oleh kekurang terpaduan koordinasi, baik koordinasiantar sektor mapun antar daerah serta antar kelompok masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah lingkungan yang muncul di lapangan ditambah lagi masih terbatasnya kemampuan dalam bidang pengawasan dan pemantauan pencemaran lingkungan. 

Salah satu aspek yang penting dalam mengatasi permasalahan di atas tentunya dalam hal penegakan hukum yang tegas dalam memberikan peringatan atau sanksi yang berat kepada pelanggar pencemaran. Selain itu upaya lainnya untuk mendukung data adanya pencemaran adalah dengan meningkatkan peran pemantauan pencemaran lingkungan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sehingga diharapkan pada abad 21 timbulnya pencemaran lingkungan sudah dapat diditeksi secara dini dan dapat ditangani secara langsung oleh instansi/lembaga pengendalian pencemaran lingkungan di pusat maupun di daerah serta permasalahan pencemaran industripun secara cepat dapat diatasi. 

Secara umum pemantauan atau monitoring dapat diartikan sebagai suatu aktivitas dalam pengambilan contoh air atau udara secara berkala ataupun secara terus menerus untuk keperluan menentukan tingkat pencemaran/radiasi (1). Aktivitas pemantauan adalah merupakan salah satu tugas pengawasan lingkungan dalam mendeteksi dan mengevaluasi apabila terjadi perubahan kualitas suatu lingkungan (2). Gambar 2 di bawah ini adalah foto kegiatan pemantauan kualitas air yang dilakukan
oleh salah satu stasiun TV di Jakarta bekerja sama dengan BPP Teknologi untuk membuat liputan mengenai kondisi perairan di teluk Jakarta.

Gambar 2: Kegiatan Pemantauan Kualitas Air.

Pemantauan kualitas lingkungan dapat dilakukan secara manual ataupun secara otomatis. Pemantauan secara manual dapat diartikan sebagai pengambilan contoh/sampel yang dilakukan oleh manusia baik acak maupun secara periodik, sedangkan secara otomatis adalah pengambilan contoh dengan bantuan peralatan mekanik ataupun peralatan elektronik. Gambar 3 di bawah ini merupakan contoh peralatan monitoring yang di pasang di stasiun pemantauan yang terdiri dari unit data logger, unit transmisi data, dan unit pompa untuk mengganti secara rutin air yang akan diukur kualitasnya. Stasiun ini dibangun dengan ukuran Px LxT = 1mx1mx1m di tepi sungai / kali yang akan diamati. 

Gambar 3 : Contoh Sistem Telemetri

Pemantauan Online. Saat ini perkembangan teknologi pemantauan terus berkembang sejalan dengan makin tingginya permasalahan lingkungan. Dengan sistem teknologi pemantauan digital secara otomatis dapat mengirim data melalui saluran telepon selular atau sambungan telepon langsung menuju suatu pusat data. Frekuensi radiopun dapat digunakan untuk mengirim data dari stasiun pemantauan ke pusat pengendali. Sistem pemantauan seperti diatas diperlukan beberapa peralatan pendukung teknologi informasi yaitu jaringan komputer dan alat bantu lainnya.

Beberapa contoh pemantauan kualitas lingkungan adalah sebagai berikut :

  • Pemantauan lapisan stratosfir ozon dengan bantuan radar laser dan satelit,
  • Pemantauan penyebaran dan kecenderungan gas pesawat udara di lapisan atmosfir,
  • Pemantauan pencemaran laut dengan bantuan satelit serta,
  • Pemantauan variasi tumbuhan skala global dan regional dengan satelit/pesawat udara.

Contoh lainnya adalah pemakaian citra satelit dalam memantau kondisi lingkungan di suatu lokasi, ini juga merupakan teknologi pemantauan yang sudah dimanfaatkan oleh ilmuwan barat sejak 1970-an. Namun untuk memantau tingkat pencemaran lingkungan, satelit hanya dapat memantau secara fluktual saja, artinya tingkat pencemaran di suatu lokasi dapat diprediksi lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan lokasi lainnya, akan tetapi belum dapat diketahui berapa besar konsentrasinya.

Gambar 4. Contoh Pemantauan Kualitas Perairan Menggunakan Satelit

Gambar 4 di atas adalah contoh hasil analisa terhadap peta satelit yang merupakan intepretasi peta pencemaran perairan pantai. 0Tingkat kecerahan pada peta satelit di atas menunjukkan jumlah chlorophil dan suhu permukaan air yang ada di perairan pantai. Pada dasarnya pemantauan lingkungan tidak harus selalu dilakukan oleh suatu institusi pemerintah saja, tetapi setiap orang atau warga negara yang mengetahui atau menduga adanya pencemaran lingkungan, berhak melaporkan kepada aparat pemerintah daerah atau aparat Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.

Beberapa kesimpulan dapat diambil dari hasil pembahasan yang menyangkut masalah peranan pemantauan dalam pengelolaan lingkungan adalah :

  1. Pekerjaan yang paling banyak dilakukan oleh kantor lingkungan adalah melakukan pemantauan pencemaran udara kemudian diikuti oleh pemantauan pencemaran air dan pemantauan pada sumber-sumber pencemaran serta pemantauan pencemaran lingkungan lainya seperti masalah kebisingan dan pencemaran radiasi.
  2. Sistem pemantauan yang ada saat ini sebagian besar didukung oleh teknologi informasi yang dapat melakukan pemantauan secara real-time dan terhubung secara on-line pada pusat pengendali.
  3. Program-program komputer yang dibuat banyak digunakan adalah melakukan kegiatan pemantauan pencemaran udara dan pengelolaan sumber-sumber pencemaran udara dan air.
  4. Data lingkungan yang paling banyak dikumpulkan adalah data yang berasal dari data sumber-sumber pencemaran, data hasil pemantauan pencemaran udara dan air. Dari kesimpulan diatas secara umum dapat dikatakan bahwa peranan kegiatan pemantauan dalam pengelolaan lingkungan khususnya dalam pengendalaian pencemaran lingkungan merupakan pekerjaan yang cukup penting dan merupakan kegiatan utama dalam melakukan pengawasan lingkungan pada salah satu negara maju seperti Jepang.

Kami adalah distributor resmi Onset di Indonesia, Jika anda berminat ingin memesan peralatan data logger  untuk keperluan di penelitian anda, silahkan ajukan permintaan barang dengan menghubungi 

Kantor : PT. TAHARICA, Jl. Radin Inten II No. 62 Duren Sawit - Jakarta Timur 13440
No. Telp : (021) 8690 6777
E-mail  : sales@alatuji.com

Atau Klik Link Ini untuk melihat produk yang kami tawarkan.

referensi : http://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JAI/article/download/2298/1916




Produk Terkait dengan artikel Peranan Data Logger Dalam Pengelolaan Kualitas Lingkungan

Alat Ukur Air 30 Meter - HOBO Water Level (100 ft or 30 m) - U20L-02
Alat Ukur Air 30 Meter - HOBO Water Level (100 ft or 30 m) - U20L-02
13-Foot Depth Titanium Water Level Data Logger - HOBO - U20-001-04
13-Foot Depth Titanium Water Level Data Logger - HOBO - U20-001-04
Water Level Data Logger Deluxe Kit (100’) - HOBO - KIT-D-U20-02
Water Level Data Logger Deluxe Kit (100’) - HOBO - KIT-D-U20-02
Water Level Data Logger Starter Kit (100’) - HOBO - KIT-S-U20-02
Water Level Data Logger Starter Kit (100’) - HOBO - KIT-S-U20-02